Aktor laga Indonesia, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas kasus dugaan pemukulan korban yang berinisial R di muka umum.

Dalam satu kesempatan, Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Iko Uwais saat dikonfirmasi awak media.

Zulpan merinci, laporan dilayangkan pada Sabtu (11/6) pukul 20.00 WIB. Menurutnya, hubungan antara Iko Uwais dengan korban adalah klien dengan jasa desain interior.

Kekerasan diawali usai pelapor menagih pembayaran jasa desain dari rumah yang tengah dibangun aktor laga itu di kawasan Cibubur.

“Baru dibayar setengahnya, setelah itu ditagih oleh korban, artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu ya,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan melanjutkan.

Baru dibayar setengahnya oleh Iko Uwais, korban mengirimkan invoice melalui WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons.

Hingga pada Sabtu 11 Juni, saat korban melintas di depan rumah Iko Uwais, suami Audy item itu memanggilnya.

Selanjutnya, cekcok terjadi antara Iko Uwais, Firmansyah, dan korban berinisial R hingga terjadi penganiayaan terhadap korban.

Lebih lanjut, Zulpan memastikan saat ini kepolisian tengah melakukan pemeriksaan yang dikomandoi oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Polisi juga akan menggali keterangan lanjutan dari korban dan sejumlah saksi yang ada di lokasi perkara.

RIS 96,5 FMAuthor posts

Avatar for RIS 96,5 FM

Number One Radio Station in Serdang Bedagai

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *