Presiden Jokowi memutuskan tidak jadi menerapkan kenaikan tarif masuk ke Taman Wisata Candi Borobudur kepada wisatawan baik lokal maupun mancanegara.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan tarif masuk untuk umum tetap dikenakan sebesar Rp50.000 per orang atau sama dengan harga yang berlaku saat ini.

“Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp50.000. Anak-anak pelajar SMA kebawah tetap Rp5.000,” kata Basuki Rabu (15/6).

Sebagai gantinya, Basuki menjelaskan, pemerintah hanya akan membatasi kuota masuk, yakni 1.200 orang per hari dengan mewajibkan pengunjung untuk mendaftar secara daring (online) terlebih dahulu.

Selain itu, pengunjung juga harus didampingi oleh pemandu wisata yang sudah terdaftar, serta mengenakan alas kaki yang sudah disediakan.

“Tidak boleh pakai sepatu biasa karena itu mengikis batuan, jadi memang disediakan alas kaki untuk naik ke atas,” kata Basuki.

Pemerintah menilai kebijakan membatasi kuota pengunjung dilakukan untuk konservasi terhadap candi terbesar bagi umat Buddha tersebut.

Dengan keputusan itu, harga tiket Borobudur hingga ke area stupa yang tadinya direncanakan Rp750.000 dibatalkan.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah mencontohkan cara pelestarian terhadap bangunan objek pariwisata Borobudur ini dengan Mesir yang juga melarang pengunjung untuk naik sampai ke Piramida.

RIS 96,5 FMAuthor posts

Avatar for RIS 96,5 FM

Number One Radio Station in Serdang Bedagai

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *