Pemerintah Indonesia berencana segera menerapkan global minimum tax atau pajak minimum global sebesar 15%. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam International Tax Forum 2024, pada Kamis (26/9/2024).
Thomas mengatakan, penerapan pajak minimum global menjadi penting mengingat berkembang pesatnya teknologi dan digitalisasi. Perkembangan itu membuat batas-batas negara semakin kabur, sehingga banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di sejumlah negara tanpa kehadiran fisik perusahaannya
Kondisi tersebut menyebabkan sistem pajak tradisional yang selama ini diterapkan tak bisa menarik pajak dari perusahaan tersebut. Padahal, perusahaan-perusahaan multinasional yang umumnya bergerak di sektor teknologi ini mengambil banyak keuntungan dari negara tempatnya beroperasi.
“Hasilnya terjadi ketidakseimbangan antara keuntungan yang mereka hasilkan dengan di mana mereka membayar pajak. Hal ini membuat beberapa negara, terutama negara berkembang dalam kondisi yang tak diuntungkan,” kata dia.
Terlepas dari tujuan tersebut, apa sebenarnya pajak minimum global?
Dikutip dari artikel pegawai Ditjen Pajak Wisnu Saka Saputra, pajak minimum global adalah konsep di mana negara-negara sepakat untuk menetapkan batas minimum untuk tarif pajak perusahaan internasional, seperti Google, Meta dan lainnya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik perpindahan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol, sehingga memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh.
Kesepakatan ini lahir pada tahun 2021. Saat itu, dunia menyaksikan terobosan besar dalam upaya mengatasi masalah perpajakan lintas batas.
Negara-negara G20 dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sepakat untuk menerapkan prinsip pajak minimum global sebagai langkah kritis untuk menanggulangi praktik perpajakan agresif dan perpindahan laba ke tempat dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Sesuai kesepakatan, terdapat dua mekanisme pajak minimum global, pertama yaitu tingkat pajak minimum dan kedua top-up tax.
Tingkat pajak minimum telah disepakati dalam Pilar Dua GloBE oleh negara-negara peserta. Hal ini bertujuan untuk mencegah perusahaan multinasional menghindari pajak dengan menempatkan laba mereka di negara-negara dengan tarif pajak yang sangat rendah.
Kedua, top-up tax adalah kondisi jika perusahaan membayar pajak di negara dengan tarif pajak di bawah tingkat minimum yang disepakati, negara-negara lain dapat mengenakan “top-up tax” atau pajak tambahan untuk mencapai tingkat minimum tersebut.
Menurutnya, keputusan pemerintah Indonesia untuk menyusun rancangan peraturan mengenai pajak minimum global mencerminkan komitmen untuk berpartisipasi dalam upaya global untuk meningkatkan keadilan perpajakan dan mencegah praktik perpindahan laba yang merugikan.
No comment