Pemerintah saat ini, menurutnya, berkewajiban untuk menjalankannya.

“Undang-undang ini adalah produk hukum pemerintah dan DPR sebelumnya, sehingga pemerintah saat ini berkewajiban menjalankannya.”

“Saya yakin Pemerintahan Pak Prabowo tidak mudah mengambil keputusan terkait dengan amanah UU untuk menaikkan pajak ini, sehingga harus dicarikan kebijakan yang tepat dalam implementasinya,” ujar Kang Hero, Selasa (24/12/2024).

Ia menyatakan sepakat dengan kebijakan pemerintah untuk memfokuskan kenaikan PPN ini pada barang-barang mewah.

Di sisi lain, barang kebutuhan pokok seperti sembako tetap diberikan kebijakan afirmatif berupa pajak nol persen.

“Saya bersepakat dengan pemerintah bahwa kenaikan PPN ini dapat dibatasi, utamanya untuk barang mewah yang merupakan konsumsi kalangan masyarakat berkemampuan.”

“Pada saat yang sama, pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sembako dan sejenisnya yang menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainnya,” ucapnya.

Kang Heri optimistis, bahwa kenaikan PPN ini akan dibarengi dengan peningkatan program pro rakyat dan pemberian insentif guna menjaga daya beli masyarakat.

“Saya yakini bahwa kenaikan PPN ini juga diiringi dengan peningkatan program-program pro rakyat dan insentif, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian secara umum,” jelas dia.

Terkait kekhawatiran sejumlah pihak terhadap dampak kenaikan harga barang dan jasa, Kang Hero percaya pemerintah sudah menyiapkan langkah mitigasi untuk meminimalkan dampaknya.

“Bahkan, dengan berbagai insentif yang akan diluncurkan, kebijakan kenaikan PPN ini bukan saja bisa diminimalkan dampak jangka pendek yang ditimbulkannya, tetapi juga mampu meningkatkan kemampuan fiskal pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan nasional yang akan membawa peningkatan ekonomi bagi rakyat, bangsa, dan negara,” kata politikus Demokrat itu.

Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat menjalankan kebijakan ini secara bijak dan memastikan bahwa kebijakan ini berdampak positif bagi masyarakat luas.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, dari sebelumnya ditetapkan sebesar 11 persen.

Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam UU HPP atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 7 Oktober 2021.

 

RIS 96,5 FMAuthor posts

Avatar for RIS 96,5 FM

Number One Radio Station in Serdang Bedagai

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *