Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan baru mengenai kesehatan sistem reproduksi bagi siswa dan remaja, salah satunya melalui penyediaan alat kontrasepsi. Kebijakan tersebut langsung menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.
Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja di mana pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.Program ini mencakup edukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan menolak hubungan seksual.
Setelah munculnya aturan mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Tak sedikit masyarakat yang menentang, mereka berpendapat bahwa kebijakan ini seolah-olah memberikan izin kepada remaja dan pelajar untuk melakukan hubungan seksual di luar nikah.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menjelaskan maksud dan tujuan diterbitkannya kebijakan tersebut. Penting untuk diketahui, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja.
“Alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril, dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa (7/8/2024).
Lebih lanjut dia memaparkan, banyak remaja yang saat ini menjalani pernikahan dini. Seperti yang diketahui, dari segi fisik dan mental perempuan remaja belum siap untuk menjalani kehamilan dan melahirkan. Penyediaan alat kontrasepsi bisa menekan angka kematian ibu dan anak dengan menunda kehamilan.
Selain itu, risiko anak yang dilahirkan akan menjadi sunting juga sangat tinggi. Stunting mengakibatkan pertumbuhan tubuh anak terhambat, sehingga tinggi badan mereka lebih pendek dibandingkan dengan standar tinggi badan anak seusianya. Stunting juga sering dikaitkan dengan perkembangan kognitif yang terganggu dan risiko penyakit kronis yang lebih tinggi di masa depan.
Oleh karenanya, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, pemerintah menekankan bahwa sasaran utama alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja, melainkan remaja yang sudah menikah.
Dengan demikian, diharapkan supaya masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikannya. Aturan ini nantinya akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut. Adapun aturan turunannya juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.
Dengan pemaparan yang panjang, penjelasan dari Kemenkes ini dapat mengurangi perdebatan yang selama ini menjadi teka teki.
No comment